JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5/2022).
Boyamin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkais suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Baca juga: Selasa, KPK Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus Budhi Sarwono
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo untuk tersangka bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
"Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Budhi Sarwono). Yang bersangkutan sebagai direktur PT Bumi Rejo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat dihadapan tim penyidik, bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," ucap Ali.
Baca juga: Pemeriksaan Boyamin Saiman Terkait Kasus Bupati Budhi Sarwono Ditunda
Ali menyatakan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.
Selanjutnya, ujar dia, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nantinya (bukti tersebut) juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim," jelas Ali.
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Dilimpahkan ke Pengadilan
Terpisah, Boyamin memastikan bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut meskipun belum menerima surat panggilan tersebut dari KPK.
"Meskipun hingga hari ini belum dapat surat panggilan, tapi berdasar aktif penelusuranku didapat informasi tersebut," ucap Boyamin.
"Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan," ujarnya.
Sebelumnya, Boyamin menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) siang.
Kedatangan Boyamin yang juga Direktur PT Bumi Rejo itu ke kantor KPK untuk memenuhi undangan pemeriksaan.
Tetapi, pemeriksaannya batal dilakukan karena tim penyidik dari kasus tersebut tengah berada di luar kota.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Budhi Sarwono
Kepada awak media, Boyamin mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Ia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang di beberapa bank.
"Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto," papar Boyamin, Selasa.
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata dia.
Baca juga: Koordinator MAKI Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat kepada Boyamin pada Kamis (21/4/2022) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Budhi Sarwono pada Senin (25/4/2022).
Akan tetapi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Koordinator MAKI itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali, Senin.
Baca juga: Boyamin Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke Kas Negara, Diduga Terkait Kasus King Maker
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.