"Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto," papar Boyamin, Selasa.
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata dia.
Baca juga: Koordinator MAKI Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat kepada Boyamin pada Kamis (21/4/2022) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Budhi Sarwono pada Senin (25/4/2022).
Akan tetapi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Koordinator MAKI itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali, Senin.
Baca juga: Boyamin Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke Kas Negara, Diduga Terkait Kasus King Maker
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.