Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 15/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang tidak terkontrol. Bahkan, kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab paling utama kecelakaan.

Kementerian perhubungan atau kemenhub membuat aturan terkait batas kecepatan kendaraan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.

Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, atau alasan geometrik jalan.

Batas kecepatan kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut aturan batas kecepatan kendaraan bermotor:

Jalan Bebas Hambatan

Kecepatan yang diatur dalam kondisi arus bebas adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Baca juga: Truk Terguling di Jalan Tol, Ingat Lagi Batas Kecepatan Aman

Jalan bebas hambatan yang dimaksud adalah jalan nasional yang terdiri dari jalan arteri primer dan jalan kolektor primer.

Peraturan kecepatan di jalan tol lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan atau LLAJ pasal 23 ayat 4, yaitu:

  • Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
  • Tol luar kota yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Jalan Antarkota

Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam.

Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.

Jalan Perkotaan

Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.

Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Baca juga: Polisi Masih Survei Lokasi Jalan Arteri yang Akan Dipasang Kamera Batas Kecepatan

Jalan Permukiman atau Perumahan

Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam.

Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com