Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Malaysia Diperintahkan Mendarat di Batam, TNI AU: Tidak Memiliki Dokumen Penerbangan

Kompas.com - 14/05/2022, 15:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) memberi perintah kepada satu pesawat asing yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia untuk segera mendarat di Lanud Hang Nadim Batam pada Jumat (13/5/2022) kemarin.

Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AU, pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu milik sebuah perusahaan Malaysia.

Pesawat itu diterbangkan oleh pilot berkewarganegaraan Inggris dan diperintahkan mendarat di Batam karena sudah terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Baca juga: TNI AU Perintahkan Pesawat Malaysia Mendarat Akibat Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin

Pesawat itu juga tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan. Adapun pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT yang merupakan warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan patrol dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.

Apalagi, Indonesia sebagai negara yang berdaulat wajib menjaga wilayahnya termasuk wilayah udara.

Baca juga: Cerita Mantan KSAU: Saat Pesawat Asing Abaikan Kedaulatan Udara RI karena Terbiasa

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).

Kadispenau menjelaskan, awalnya Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi ada satu pesawat melanggar atau masuk ke wilayah udara Indonesia.

Setelah Satrad 213 Tanjung Pinang melaporkan hal tersebut, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan karena pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.

Selain itu, keterbatasan bahan bakar pesawat tersebut juga menjadi pertimbangan. Kemudian, atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. KKP Bandara pun mengecek kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.

Selanjutnya Staf Intel dan Satpomau melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan. Sementara itu, Imigrasi Bandara memeriksa Pasport penghuni pesawat.

Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa.

Menurut Indan, pilot dan kru juga diperiksa lebih lanjut di ruang isolasi di Airnav Batam.

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearence (FC) dan flight approval (FA).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Indan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal.

Selain itu, dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com