JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Suap Rp 500 Juta
Diduga menerima suap hingga gratifikasi, berapa harta kekayaaan Richard?
Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Harta kekayaan itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang ditotal nilainya mencapai Rp 4.085.000.000. Dari empat bidang tanah dan bangunan, tiga berada di Ambon, satu lainnya tak diketahui.
Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 8.278.832.265.
Dalam dokumen e-LHKPN, Richard tercatat tak memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin serta surat berharga.
Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.
Kekayaan Richard di tahun 2019 itu meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan tahun 2016. Situs e-LHKPN mencatat, harta kekayaan yang dilaporkan Richard pada 29 September mencapai Rp 4.748.008.191.
Sementara, di awal Richard menjabat sebagai wali kota Ambon, hartanya sebesar Rp 4.459.313.330.
Artinya, selama menjabat sebagai wali kota Ambon 2 periode sejak 2011-2022, harta kekayaan Richard naik sekitar Rp 8 miliar.
Richard pertama kali menjabat sebagai wali kota Ambon tahun 2011-2016 dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.
Richard merupakan politisi Partai Golkar. Kariernya di partai berlambang beringin itu dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.
Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Terima Rp 25 Juta Per Izin Pembangunan Minimarket