Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2022, 08:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin pembangunan cabang usaha retail atau minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

Selain Richard, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf minimarket Alfamidi bernama Amri.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” papar Firli.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Rumah Sakit di Jakbar

Atas perbuatannya, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun menahan para tersangka kasus ini selama 20 hari ke depan.

Lantas, seperti apa sosok Richard Louhenapessy? Bagaimana rekam jejaknya?

Profil Richard Louhenapessy

Richard merupakan Wali Kota Ambon selama 2 periode. Ia pertama kali menjabat tahun 2011-2016, dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.

Pria kelahiran Ambon, 20 April 1955 itu merupakan sarjana hukum Universitas Pattimura, Maluku. Ia lulus dari almamaternya pada 1985.

Dikutip dari laman resmi pemerintah Kota Ambon, semasa kuliah Richard aktif sebagai senat mahasiswa.

Baca juga: Meski Mengaku Sakit, Walkot Ambon Diketahui Masih Sempat Jalan-jalan di Mal

Setelah lulus, ia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Richard bahkan pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku pada 1992-1995.

Dia juga aktif di Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Sejak 2008, Richard menjabat sebagai Ketua Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku.

Politisi Golkar

Richard merupakan politisi Partai Golkar. Kariernya di partai berlambang beringin itu dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.

Setelahnya, berbagai jabatan di tubuh partai ia emban yakni Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku (1999-2004), lalu Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009).

Baca juga: Prihatin Wali Kota Ambon Tersangka Suap Izin Usaha, Ketua KPK: Seharusnya Jadi Sarana Dorong Ekonomi

Kemudian, Richard menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2009-2015), dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon (2015-sekarang).

Dari pengacara jadi wali kota

Richard yang semula berprofesi sebagai pengacara itu sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode. Kursi pertama Richard di DPRD diemban selama 1992-1997.

Setelahnya, ia sempat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku selama 1999-2004. Ia bahkan dipercaya menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2004-2009.

Setelahnya, Richard kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009. Jabatan itu ia emban hingga tahun 2011 sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon.

Di Pilkada Kota Ambon 2017, Richard berpasangan dengan Syarif Hadler sebagai calon wakil wali kota. Keduanya diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Richard dan Syarif berhasil mengantongi 82.904 arau 54,69 persen suara, mengalahkan pesaingnya Paulus Kastanya dan Muhamad Armyn yang mendapat 68.679 atau 45,31 persen suara.

Kini, di penghujung masa jabatannya, Richard terjerat kasus dugaan korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR 'Obok-obok' Komposisi Hakim MK

UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR "Obok-obok" Komposisi Hakim MK

Nasional
Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Nasional
Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Bertemu SBY | Tim Broker Penyetor Uang ke Andhi Pramono

[POPULER NASIONAL] Jokowi Bertemu SBY | Tim Broker Penyetor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com