JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin pembangunan cabang usaha retail atau minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Selain Richard, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf minimarket Alfamidi bernama Amri.
"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” papar Firli.
“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Rumah Sakit di Jakbar
Atas perbuatannya, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun menahan para tersangka kasus ini selama 20 hari ke depan.
Lantas, seperti apa sosok Richard Louhenapessy? Bagaimana rekam jejaknya?
Richard merupakan Wali Kota Ambon selama 2 periode. Ia pertama kali menjabat tahun 2011-2016, dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.
Pria kelahiran Ambon, 20 April 1955 itu merupakan sarjana hukum Universitas Pattimura, Maluku. Ia lulus dari almamaternya pada 1985.
Dikutip dari laman resmi pemerintah Kota Ambon, semasa kuliah Richard aktif sebagai senat mahasiswa.
Baca juga: Meski Mengaku Sakit, Walkot Ambon Diketahui Masih Sempat Jalan-jalan di Mal
Setelah lulus, ia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Richard bahkan pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku pada 1992-1995.