Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Kompas.com - 14/05/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 


KOMPAS.comAsas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.

Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.

Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.

Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:

  • asas kepastian hukum,
  • asas kepentingan umum,
  • asas keterbukaan,
  • asas kemanfaatan,
  • asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
  • asas kecermatan,
  • asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
  • asas pelayanan yang baik,
  • asas tertib penyelenggaraan negara,
  • asas akuntabilitas,
  • asas proporsionalitas,
  • asas profesionalitas, dan
  • asas keadilan.

Baca juga: Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Kosong, Masyarakat Kecele

Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah diberikan pemerintah.

Asas kepentingan umum

Asas kepentingan umum menekankan pada dorongan kepada pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Asas keterbukaan

Asas keterbukaan menekankan pada keharusan pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, namun, dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Asas ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memberikan tanggapan, penilaian dan kritik membangun terhadap pemerintah.

Asas kemanfaatan

Asas kemanfaatan sangat berkaitan dengan tujuan pemerintahan, yakni memiliki kemanfaatan untuk masyarakat.

Oleh karena itu, asas ini sangat penting karena berkaitan dengan posisi pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat.

Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif

Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah.

Hak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif ini harus dilindungi dan dihormati oleh negara demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.

Asas kecermatan

Asas kecermatan menekankan pada sikap kehati-hatian para pengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai berbagai aspek dari keputusan yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com