KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Tercatat, beberapa Perppu telah dikeluarkan presiden sejak Indonesia merdeka. Dasar hukum pembentukan Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945.
Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 terdiri atas:
Kekuatan hukum masing-masing peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki ini.
Artinya, Perppu memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Baca juga: Mengapa Perppu Bersifat Sementara dan Terbatas?
Perppu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika disetujui, Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, jika tidak, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Materi muatan Perppu yang sama dengan undang-undang membuat pembahasan Rancangan Perppu pun sama dengan Rancangan Undang-Undang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.