Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Koalisi Indonesia Bersatu Bentukan Golkar, PAN dan PPP Memenuhi Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024?

Kompas.com - 13/05/2022, 22:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membentuk koalisi.

Ketiganya sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, koalisi dibangun untuk menjajaki Pemilu 2024.

“Tentunya kita akan bekerja sama ke depan untuk mengawal agenda-agenda politik ke depan, termasuk dalam pemilu nanti di 2024,” sebut Airlangga.

Baca juga: Pemilu 2024, Golkar Jabar Siap Kerja Sama dengan PAN dan PPP

Meski koalisi telah terbentuk, Wakil Ketua DPP PPP Arsul Sani menyebut, pembicaraan soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum dibahas.

Arsul mengatakan ketiga partai masih fokus untuk menyatukan chemistry dengan mengawal berjalannya visi Presiden Joko Widodo saat ini.

“Setelah hal-hal yang menyangkut platform koalisi itu bisa diselesaikan, maka baru kita akan bicara soal paslon yang akan diusung,” ucap dia.

Apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti?

Adapun berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Baca juga: PPP Sebut Terbuka Mencalonkan Tokoh Nonpartai sebagai Capres 2024

Dengan syarat yang tertulis pada Pasal 222 yaitu parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif (Pileg) sebelumnya.

Mengacu pada hasil Pileg 2019, Partai Golkar mendapatkan 85 kursi di parlemen atau setara dengan 14,7 persen.

Sedangkan perolehan total suara nasionalnya adalah 17.596.839 atau 12,57 persen.

Sementara itu, PAN mendapatkan 44 kursi di Senayan atau setara dengan 7,6 persen.

Kemudian, PAN mendapatkan 9.572.623 suara nasional yang sebanding dengan 6,84 persen.

Sedangkan PPP berada satu tingkat di bawah PAN dengan jumlah capaian 19 kursi di parlemen atau 3,3 persen.

Baca juga: Bertemu Ketum Golkar-PPP, Ketum PAN: Kami Sepakat Bangun Koalisi Gagasan

Lalu, jumlah perolehan suara nasionalnya sebanyak 6.323.147 atau setara 4,52 persen.

Maka berdasarkan UU Pemilu, Koalisi Indonesia Bersatu dapat mengusung paslon capres dan cawapresnya pada gelaran Pilpres 2024.

Sebab jumlah kumulatif perolehan kursi ketiga partai itu di parlemen adalah 26,82 persen. Sementara, berdasarkan suara nasional, koalisi ini mendapatkan 23,93 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com