JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Undang-Undang telah mengatur pembentukan wilayah pertambangan untuk rakyat.
Hal itu, dia sampaikan menanggapi adanya oknum polisi berpangkat Briptu berinisial HSB yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
"Sebetulnya dari aturan Undang-Undang sudah mengakomodir adanya pembentukan wilayah pertambangan rakyat," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: PPATK Telusuri Aset Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara
Arifin menuturkan, dengan adanya Undang-undang itu, masyarakat diatur agar tidak melakukan penambangan secara ilegal.
Selain itu, ujarnya, beleid tersebut juga merinci bagaimana masyarakat dapat dibina untuk melakukan penambangan secara layak.
"Supaya semuanya bisa terkoordinir, terkontrol dan terbina," ucap Arifin.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan atasan dari oknum polisi HSB yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, seharusnya keterlibatan oknum polisi itu dapat diketahui sejak awal jika ada pengendalian internal dari lembaga yang menaungi oknum polisi tersebut.
"Kejadian ini menunjukan lemahnya pengawasan atasan langsung, pengendalian internal di lembaga tersebut, kan tidak mungkin ya seorang polisi dengan pangkat yang Briptu dia memiliki lifestyle, gaya hidup yang mewah dan harta yang luar biasa," ujar Alex kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
"Kalau hal itu diketahui sejak awal, sejak dini, kan bisa dicegah, artinya atasan langsung yang bersangkutan bisa menanyakan dari mana yang bersangkutan bisa memiliki kekayaan yang banyak, seperti itu kan bisa kita cegah sejak dini," ucapnya.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es
Kendati hingga kini KPK belum mendapatkan data lengkap soal seberapa besar kekayaan yang dimiliki dari kepemilikan tambang emas tersebut tersebut, Alex tetap menyayangkan peristiwa itu melibatkan oknum kepolisian.
Padahal, menurutnya, sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya seorang polisi bisa mencari garda terdepan pencegahan terjadinya penambangan ilegal tersebut.
"Seharusnya (oknum itu) mencegah adanya penyelundupan, tapi justru malah terlibatkan ilegal mining, itu kan luar biasa sekali kalau itu dilakukan seorang aparat penegak hukum. Ini yang harus menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama saya kira," ucap Alex.
Dalam penanganan kasus ini, KPK akan membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menelusuri aliran dana dari kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan HSB.
Baca juga: Polri Usut Keterlibatan Briptu HSB dalam Peredaran Narkoba, Diduga Dikirim Lewat Kontainer
Alex mengatakan, lembaganya akan membantu Polda Kaltara untuk menyelisik dugaan adanya aliran dana dari kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Yang namanya tambang ilegal itu kan berarti kemungkinan ada keterlibatan dari aparat setempatkan, enggak mungkin lah panambangan dilakukan tanpa sepengetahuan dari masyarakat atau aparat setempat," ujar Alex.
"Ada dugaan mungkin aliran-aliran dananya larinya ke mana, apakah ada yang ke aparat, Pemda (pemerintah daerah) misalnya, atau aparat penegak hukum yang lain misalnya itu kan harus ditelusuri," ucapnya.
Baca juga: Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam
Oknum polisi bernama Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.