Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFA ASN Dinilai Buka Celah Pemborosan dan Korupsi

Kompas.com - 13/05/2022, 18:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lisman Manurung, menilai rencana penerapan metode work from anywhere (WFA), bekerja dari mana saja) bagi aparatur sipil negara (ASN) belum tentu sejalan dengan semangat efisiensi.

Sebaliknya, proyek semacam ini justru dianggap membuka pintu bagi pemborosan uang negara hingga korupsi besar-besaran.

“Ini akan menjadi grand corruption karena korupsi besar itu ketika rakyat tidak mengerti apa yang Anda lakukan. Ketika programnya tidak dimengerti siapa pun, semuanya akan korup. Beli alat, beli ini, beli itu, kita kan enggak tahu mereka beli apa,” kata Lisman ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Ada Wacana WFA untuk ASN, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

Pasalnya, jika hendak menerapkan WFA secara serius, pemerintah sebagai pemberi hajat bertanggung jawab untuk memfasilitasi gawai bagi para ASN.

Anggaran yang dihabiskan untuk ini akan besar. Spesifikasi—yang akan menentukan harga—gawai rentan dimanipulasi dan tak sesuai dengan keperluan para pegawai.

Belum pula bicara soal pengadaan dan perawatan jaringan internet hingga pelosok negeri yang menjadi bagian esensial dari penerapan WFA ini.

Lisman menerangkan, WFA justru penting untuk diterapkan pada instansi-instansi di daerah-daerah dengan keterbatasan lokasi, semisal di pegunungan, untuk efisiensi jarak dan waktu.

Sayangnya, justru kawasan semacam ini yang perlu pembangunan infrastruktur besar-besaran untuk menopang dilakukannya WFA.

Sementara itu, pemerintah dianggap belum mempunyai rencana yang matang soal penerapan WFA ini.

Baca juga: BKN Ungkap Cara Mengukur Kinerja bila WFA ASN Direalisasi

Jangan sampai, kata Lisman, dana jumbo yang telah dianggarkan untuk infrastruktur dan fasilitas gawai bagi para ASN, jadi sia-sia lantaran kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara jangka panjang.

“Saya setuju, tapi ini harus didorong betul untuk terjadi. Hasilnya apa? Kita harus berkaca pada KTP (elektronik), sampai sekarang dia hanya pada tingkat yang bahkan masih perlu difotokopi,” kata Lisman.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan penerapan sistem kerja WFA untuk ASN.

Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFA dimaksudkan agar dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.

Baca juga: Rencana Work from Anywhere bagi PNS, Apa Itu?

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Meski begitu, Satya menegaskan, WFA tak berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, seperti ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," ujar Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com