Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2022, 16:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berharap siswa di Tanah Air bisa menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh saat tahun ajaran 2022/2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri, berharap para siswa bisa kembali mendapatkan pembelajaran yang optimal di sekolah.

"Harapan kami ke depan sudah bisa PTM full, kapan lagi anak-anak kita bisa menikmati pembelajaran yang diidam-idamkan," ujar Jumeri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Adapun dalam SKB 4 Menteri terbaru, pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 untuk melaksanakan PTM 100 persen.

Kendati demikian, orangtua atau wali siswa masih diperbolehkan mengajukan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir, dengan melampirkan surat kesehatan dari dokter.

Baca juga: Ada 21 Kasus Diduga Hepatitis Akut di Jakarta, Pemprov Tetap Berlakukan PTM 100 Persen

Saat ditanyakan soal apakah opsi PJJ masih menjadi pilihan bagi orang tua dan wali murid di tahun ajaran 2022/2023, ia hanya menegaskan, SKB terbaru mengamanatkan PTM dilakukan secara bertahap sesuai level PPKM di sejumlah wilayah.

"SKB 4 Menteri terbaru juga sudah mengamanatkan full secara bertahap sesuai level," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperbarui kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Rincian soal pelaksanaan PTM itu dituangkan dalam SKB 4 menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken tanggal 22 April 2022.

Dalam SKB 4 menteri yang terbaru itu, orangtua/wali murid masih diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau memilih PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orangtua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: PTM 100 Persen, Pedagang Makanan di Sekitar Sekolah Boleh Berjualan

Suharti mengatakan, kelonggaran lainnya juga diberikan pemerintah selama PTM, di antaranya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga kembali diperbolehkan dan dapat dilaksanakan di lapangan atau ruangan terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian, untuk pedagang makanan di luar pagar gedung sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ucap Suharti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com