Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Ungkap Cara Mengukur Kinerja bila WFA ASN Direalisasi

Kompas.com - 13/05/2022, 16:10 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok wacana pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni dengan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Meski diizinkan bekerja dari mana saja, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama memastikan kinerja para ASN bisa tetap terpantau dan terukur meski bekerja dari mana saja.

Baca juga: WFA bagi ASN demi Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi

Pasalnya saat ini sistem presensi para ASN juga dilakukan secara online.

Ia pun mengungkapkan, pemantauan kinerja ASN didasarkan pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai KL dan instansi saat pandemi. Sedangkan untuk kinerja pakai Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021," ujar Satya lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Pada beleid tersebut dirinci, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Adapun selain Permen PANRB itu, pengawasan kinerja ASN juga berdasarkan aturan lain yakni PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Perban BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Terkait pelayanan masyarakat, Satya mengatakan setiap kementerian/lembaga juga telah melakukan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dengan demikian, bila WFA diterapkan, instansi pemerintahan hanya perlu melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini, karena kondisi pandemi Covid-19, K/L dan instansi banyak melakukan inovasi dengan layanan publik berbasis TIK. Tinggal dikembangkan lebih lanjut," ucap Satya.

Sebelumnya Satya juga sempat mengungkapkan, wacana WFA bagi ASN bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja bagi para ASN itu sendiri.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya.

Baca juga: Wacana ASN Boleh WFA atau Kerja dari Mana Saja, Tujuannya Apa?

Ia pun menyampaikan, wacana WFA bagi para ASN dipertimbangkan berdasarkan praktik pengaturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang dinilai berhasil selama pandemi Covid-19.

Meski demikian, penerapan WFA ini nantinya tidak akan berlaku bagi ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com