JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sejak awal menuai perdebatan ternyata terus bergulir.
Perdebatan dipicu oleh nilai harga perkiraan sendiri HPS sebesar Rp 45,76 miliar dalam tender yang diajukan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 8 Maret 2022.
Proyek itu kembali disorot karena proses tender terus berjalan dan dimenangkan oleh perusahaan PT Bertiga Mitra Solusi pada 5 April 2022. Perseroan itu mengajukan penawaran tertinggi, yakni Rp 43,5 miliar.
Kelanjutan proyek pengadaan gorden dan blind itu membuat banyak pihak merasa janggal. Sebab yang memenangkan tender justru penawar tertinggi.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, ada 49 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender itu. Namun, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran.
Lazimnya, pemenang tender proyek pemerintah biasanya bukan pihak-pihak yang mengajukan penawaran tertinggi. Dalam proyek pengadaan gorden itu ada 2 perusahaan yang melakukan penawaran lebih rendah dari PT Bertiga Mitra Solusi.
Baca juga: BURT Minta Inspektorat-BPK Audit Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
Mereka adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37,79 miliar atau di bawah HPS 10,33 persen. Selain itu PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42,14 miliar atau di bawah HPS 7,91 persen
Pada tahapan evaluasi administrasi, hanya ada dua surat penawaran yang memenuhi syarat sesuai dokumen lelang, yakni PT Sultan Sukses dan PT Bertiga Mitra Solusi sedangkan PT Panderman Jaya dinyatakan tak lulus.
Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara, PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.
Baca juga: MAKI: Proyek Gorden DPR Harusnya Dibatalkan
"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," kata Indra melalui keterangan pers, 9 Mei 2022.
Sehari setelahnya panitia lelang menetapkan dan mengumumkan pemenang lelang adalah PT Bertiga Mitra Solusi.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, banyak modus kongkalikong yang dibuat dalam proses sebuah lelang proyek pemerintahan.
Modus ini banyak digunakan untuk membuat salah satu pihak lolos kualifikasi, sementara pihak lainnya tidak lolos dengan berbagai alasan yang kuat.
"Jadi, pokja (pengadaan barang dan jasa) dalam hasil peninjauan saya selama ini di beberapa pengadaan ya begitu itu, dibuat suatu aturan/syarat yang tidak bisa dipenuhi beberapa peserta, tapi bisa dipenuhi beberapa peserta," jelas Boyamin menanggapi keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar soal kronologi proyek pengadaan gorden rumah jabatan DPR, Selasa (10/5/2022).
"Istilahnya orang-orang pemborong, syaratnya dikunci, sehingga ada yang bisa dan ada yang tidak bisa," ujar Boyamin.
Baca juga: Kejanggalan dalam Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR yang Anggarannya Puluhan Miliar Rupiah
Menurut Boyamin, praktik semacam ini mudah untuk dilakukan.
"Menurut saya, itu tidak memenuhi syarat semua kalau dicari-cari kesalahannya semua. Perusahan Bertiga (Mitra Solusi) kan juga sebelumnya perusahaan IT, bisa saja dianggap tidak memenuhi syarat dan harusnya gugur," kata Boyamin.
"Saya tidak menyebut ini (proyek pengadaan gorden) sudah dikunci. Tapi, dari yang dianggap memenuhi syarat dan tidak, nampak kemudian banyak hal yang kemudian (kandidat lain) bisa memenuhi syarat," lanjut Boyamin.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Djadijono menilai ada kemungkinan tender pengadaan gorden hanya formalitas, dan pemenang tender sesungguhnya sudah ditentukan sebelum tender terlaksana.
"Dengan kata lain, peluang terjadinya kongkalikong untuk mencari keuntungan dari anggaran pengadaan gorden bisa saja dijelaskan melalui sejumlah kejanggalan sepanjang tahapan tender yang digawangi Kesekjenan DPR," kata peneliti Formappi Djadijono, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Merasa Malu, Dedi Mulyadi Minta Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar Dibatalkan
Menurut Djadijono, rangkaian proses dan tahapan tender sejak pendaftaran hingga seleksi akhir seolah-olah hanya untuk memenangkan PT Bertiga Mitra Solusi. Ia mengatakan, penyelenggara lelang memang tak punya banyak pilihan, karena dari 49 perusahaan yang mendaftar, hanya 3 perusahaan yang mengajukan penawaran harga.
Tiga perusahaan itu pun satu per satu tumbang pada masing-masing tahap hingga akhirnya PT Bertiga Mitra Solusi terpilih jadi pemenang.
"Padahal 2 perusahaan pesaing yang sempat mengajukan penawaran jelas-jelas menunjukkan peluang harga proyek yang lebih rendah. Penawaran yang lebih rendah tentu akan selalu dipilih pada setiap tender yang dilakukan, apalagi dengan tawaran kualitas hasil yang setara," kata Djadijono.
Keraguan tersebut semakin menguat karena muncul temuan mengenai profil PT Bertiga Mitra Solusi yang tidak tepat dengan jenis proyek yang dilelang. Sebab, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang teknologi informasi dan kontraktor.
Baca juga: BURT Minta Inspektorat-BPK Audit Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
"Kejanggalan-kejanggalan ini tentu semakin menguatkan kecurigaan atas kualitas pelaksanaan tender," ujar Djadijono.
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntable, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatakannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Ali menyampaikan, proses pengadaan barang dan jasa termasuk gorden untuk rumah dinas anggota DPR harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: PT Bertiga Mitra Solusi Menang Lelang Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR, Begini Penampakan Kantornya
Oleh karena itu, KPK meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden itu memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.
(Penulis : Ardito Ramadhan, Irfan Kamil | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.