Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM 100 Persen, Pedagang Makanan di Sekitar Sekolah Boleh Berjualan

Kompas.com - 13/05/2022, 11:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di masa pandemi Covid-19, khususnya untuk wilayah di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

Selain mengizinkan kegiatan PTM, pemerintah mengizinkan pedagang makanan berjualan di sekitar sekolah.

Kendati demikian, pedagangan makanan tersebut harus tetap melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di sekolah dan wilayah setempat.

Baca juga: Selama PTM 100 Persen, Siswa Tetap Punya Pilihan Pembelajaran Jarak Jauh

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2022.

Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan,” tulis salah satu poin dalam SKB 4 menteri, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti sebelumnya juga menegaskan hal yang sama.

Pedagang makanan di sekitar sekolah boleh berjualan, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai pengaturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," kata Suharti.

Baca juga: Selama PTM 100 Persen, Siswa Tetap Punya Pilihan Pembelajaran Jarak Jauh

Kantin di dalam sekolah hingga kegiatan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah juga sudah diizinkan untuk digelar.

Kantin dapat kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Dalam SKB 4 menteri per tanggal 22 April 2022, sekolah bisa menggelar PTM 100 persen berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

PPKM level 1 dan 2

Jika capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan capaian vaksinasi lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Baca juga: Anggota F-PSI Minta Pemprov DKI Evaluasi PTM: Jangan Tunggu Banyak Kasus Hepatitis Akut

Jika capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com