JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri aset oknum polisi berpangkat briptu berinisial HSB yang memiliki tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Aset terkait kasus Briptu HSB saat ini sedang dianalisis oleh tim PPATK.
“Iya kami lakukan analisis terkait pihak-pihak (aset Briptu HSB),” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompascom, Kamis (12/5/2022).
Ivan belum mengungkapkan nilai aset yang saat ini sudah berhasil ditelusuri oleh pihaknya.
Baca juga: Skandal Labora Sitorus dan Briptu HSB, Cerita Para Polisi Kaya dari Bisnis Ilegal
Ia menegaskan, nilai aset terkait Briptu HSB masih terus berkembang nilainya.
“Masih berkembang terus,” ucap dia.
Sebagai informasi, oknum polisi bernama Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.
Baca juga: Kasus Briptu HSB, Fenomena Gunung Es, dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lebih Besar
Selain HSB, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal. HSB dan MI diduga hendak melarikan diri sebelum ditangkap.
Selain itu, mereka diduga berencana untuk menghilangkan barang bukti serta mengaburkan fakta.
Tak hanya menangkap MI dan HSB, polisi mengamankan empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat.
Ia mengatakan, lokasi tambang yang dikelola HSB adalah ilegal karena tidak di bawah surat perintah kerja (SPK) dan join operation (JO) PT Banyu Telaga Mas (BTM).
Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi PT BTM, perusahaan penambangan emas di Bulungan pada 30 April 2022.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.