JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/5/2022).
Dua perkara, yakni perkara nomor 25 dan 34, disidangkan bersama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebagai informasi, perkara 25 diajukan oleh Abdullah Hehamua dan Marwan Batubara dkk, sementara perkara 34 dilayangkan oleh Azyumardi Azra dan Din Syamsudin dkk.
Baca juga: Dipimpin Kepala Badan Otorita, Ini Susunan Tim Transisi IKN
Saksi yang dihadirkan adalah Fadhil Hasan, mantan staf ahli wakil presiden, ekonom INDEF. Ia memberikan keterangan untuk perkara nomor 34.
Fadhil menjelaskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, bahwa dirinya sempat diundang sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Ibu Kota Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat (Panja IKN DPR), 9 Desember 2021.
Dalam rapat itu, ia diminta menyampaikan pandangan bersama beberapa narasumber lain soal RUU IKN.
Baca juga: Mensesneg Teken Aturan Tim Transisi IKN, Mulai Bekerja 28 April 2022
“Dan kami menyampaikan pendapat dan pandangan kami, saya terutama menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak visibel, tidak urgen dan governance dan kemudian menyampaikan alasan-alasan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” ujar Fadhil, dikutip lewat siaran daring sidang tersebut via akun resmi YouTube MK, Jumat (13/5/2022).
Ia berujar, setelah ia dan beberapa narasumber selesai menyampaikan pandangan di dalam RDPU, sejumlah anggota DPR menanggapi mereka.
Kemudian, pimpinan sidang memutuskan bahwa rapat diskors dan dilanjutkan pukul 19.00. Para narasumber berharap bisa menanggapi tanggapan-tanggapan barusan, sehingga hendak mengikuti sidang usai diskors.
Namun, ternyata sidang sudah selesai.
“Jadi saya berasumsi bahwa akan ada lanjutan RDP tersebut yang kemudian akan memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan respons terhadap komentar pertanyaan ataupun tanggapan dari anggota Panja IKN DPR tersebut,” ujar Fadhil.
“Tetapi setelah jam 19.00 itu, memasuki Zoom Meeting yang tadi disediakan tidak berhasil sampai kira-kira 30 hingga 40 menit berusaha masuk dan menunggu tetapi tidak berhasil. Kemudian saya mengontak salah satu panitia disampaikan bahwa sidang RDPU telah selesai,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan tidak hanya uji formil melainkan juga uji materil.
Dari segi uji formil, UU IKN dianggap dibentuk tanpa partisipasi bermakna dari warga negara, padahal Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.
Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja di parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.