JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/5/2022).
Dua perkara, yakni perkara nomor 25 dan 34, disidangkan bersama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebagai informasi, perkara 25 diajukan oleh Abdullah Hehamua dan Marwan Batubara dkk, sementara perkara 34 dilayangkan oleh Azyumardi Azra dan Din Syamsudin dkk.
Baca juga: Dipimpin Kepala Badan Otorita, Ini Susunan Tim Transisi IKN
Saksi yang dihadirkan adalah Fadhil Hasan, mantan staf ahli wakil presiden, ekonom INDEF. Ia memberikan keterangan untuk perkara nomor 34.
Fadhil menjelaskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, bahwa dirinya sempat diundang sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Ibu Kota Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat (Panja IKN DPR), 9 Desember 2021.
Dalam rapat itu, ia diminta menyampaikan pandangan bersama beberapa narasumber lain soal RUU IKN.
Baca juga: Mensesneg Teken Aturan Tim Transisi IKN, Mulai Bekerja 28 April 2022
“Dan kami menyampaikan pendapat dan pandangan kami, saya terutama menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak visibel, tidak urgen dan governance dan kemudian menyampaikan alasan-alasan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” ujar Fadhil, dikutip lewat siaran daring sidang tersebut via akun resmi YouTube MK, Jumat (13/5/2022).
Ia berujar, setelah ia dan beberapa narasumber selesai menyampaikan pandangan di dalam RDPU, sejumlah anggota DPR menanggapi mereka.
Kemudian, pimpinan sidang memutuskan bahwa rapat diskors dan dilanjutkan pukul 19.00. Para narasumber berharap bisa menanggapi tanggapan-tanggapan barusan, sehingga hendak mengikuti sidang usai diskors.
Namun, ternyata sidang sudah selesai.