Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dimensi politik dan etika dapat menjadi acuan untuk melihat posisi menteri.
Ia menjelaskan, para menteri memiliki kewenangan yang besar yang tak hanya dilindungi undang-undang tapi juga mendapat restu presiden.
Oleh karena itu, tugas para menteri adalah jelas untuk menjalankan agenda presiden, bukan untuk kepentingan pragmatis yang bisa menimbulkan konflik.
Baca juga: Golkar-PAN-PPP Jajaki Koalisi untuk Pemilu 2024
"Dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah sepatutnya karena itu posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
"Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," tegasnya.
Ia menjelaskan, merujuk dimensi hukum, terdapat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga: Safari Silaturahmi Prabowo Saat Lebaran Dinilai Kental Nuansa Politik
Dalam UU tersebut menteri dapat dipahami sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," lanjut Jaleswari.
Kemudian, jika merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.
Baca juga: Gelar Halalbihalal dengan Erick Thohir, Aktivis 98 Tegaskan Kasus Pelanggaran HAM Harus Tetap Diusut
Dalam konteks ini, lanjutnya, terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya.
"Termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya, latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," kata Jaleswari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.