Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Napoleon Bonaparte Tunjukan Tangannya Terborgol Usai Jalani Sidang...

Kompas.com - 12/05/2022, 19:29 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Pol Napoleon menunjukkan tangannya yang terbogol usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Buat orang-orang yang munafik, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran bro, lanjutkan perjuangan,” tuturnya.

Tetapi, Napoleon tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang ia maksud.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Janji Tak Lakukan Intimidasi pada M Kece Saat Dihadirkan di Pengadilan

Dia hanya mengatakan bahwa orang tersebut sudah paham apa yang ia katakan.

“Yang bersangkutan sudah tahu,” sebutnya.

Adapun dalam putusan sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, proses persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim ketua Djuyamto menuturkan alasan majelis hakim menolak eksepsi Napoleon.

Dalam pandangan hakim keberatan tim kuasa hukum Napoleon tak beralasan hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Adapun kuasa hukum Napoleon menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tak lengkap.

Alasannya, jaksa tidak melampirkan tiga surat Kece sebagai barang bukti. Surat itu terkait permintaan maaf pada umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan pencabutan laporan penganiayaan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Majelis hakim menilai tanpa surat-surat itu dakwaan jaksa tetap memenuhi asal formil dan materiil.

Pasalnya isi berbagai surat itu tidak berbicara tentang pokok perkara yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.

Sebagai informasi, perkara ini terjadi 27 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Eggi Sudjana Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Napoleon

Jaksa mendakwa Napoleon melakukan penganiayaan pada Kece di kamar tahanannya bersama tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Sebagai petinggi Polri aktif, Napoleon meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece, mengganti gembok ruang tahanan dan menyerahkan kunci padanya melalui Harmeniko.

Dini hari, Napoleon mendatangi kamar tahanan Kece dan melakukan penganiayaan padanya.

Akibat perbuatan itu, jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com