JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajarannya terkait upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Arahan tersebut secara khusus diterbitkan lewat Surat Telegram Nomor STR/395/OPS/2022 tertanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Salah satu perintah Kapolri kepada jajarannya adalah terkait koordinasi dengan Dinas Peternakan daerah setempat terkait data hewan dan penyebaran kasus PMK.
“Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Tak Menular ke Manusia, Hewan yang Terdampak Aman Dikonsumsi?
Ramadhan juga mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah mengirimkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri ke wilayah yang terdapat wabah PMK.
Adapun PMK pada hewan ternak saat ini terjadi di wilayah Jawa Timur dan Aceh.
“Sesuai dengan Pimpinan Satgas Pangan Polri telah mengirimkan 2 tim ke wilayah Polda Jawa Timur dan Polda Aceh,” ujarnya.
Berikut arahan Kapolri kepada jajarannya terkait wabah PMK pada hewan ternak:
a. Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
b. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
Baca juga: Mentan: Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Mudah-mudahan Level Ringan dan Berisiko Rendah
c. Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yg ditetapkan sebagai wabah
d. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
e. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota.
f. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.
Baca juga: Mentan: Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Mudah-mudahan Level Ringan dan Berisiko Rendah
g. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.
h. Melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.