JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 penjabat (pj) gubernur dilantik untuk menggantikan 5 gubernur yang habis masa jabatannya.
Kelima penjabat gubernur itu dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Para penjabat ini ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur definitif, lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024.
Baca juga: Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Resmi Bertugas
Lantas, bagaimana proses pemilihan penjabat gubernur tersebut hingga akhirnya dilantik oleh Mendagri?
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan penjabat gubernur melalui proses yang panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Proses itu dimulai dari penjaringan nama-nama calon. Pada tahap ini, klaim Tito, pihaknya mendengar usulan atau masukan dari masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Tito mencontohkan, nama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat.
"Kami melakukan penjaringan dan meminta masukan nama-nama calon dari kementerian/lembaga, juga memuat masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara-suara lembaga-lembaga masyarakat," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri
Hasil penjaringan awal itu lantas disampaikan Tito ke presiden. Dari situ, digelar serangkaian persidangan yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri serta kepala lembaga untuk membedah profil dan rekam jejak calon.
Pada tahap tersebut, dipertimbangkan banyak aspek, termasuk ada tidaknya masalah yang menjerat calon. Tito mengatakan, tahap ini berlangsung demokratis.
Setelah melalui serangkaian penilaian, nama-nama calon penjabat diputuskan dalam sidang akhir yang dipimpin presiden.
"Waktu penentuan pj gubernur ini melalui sidang tim penilai akhir, bukan keputusan presiden sendiri," kata Tito.
Selanjutnya, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah, penjabat kepala daerah dilantik oleh Mendagri.
Baca juga: Empat Hal yang Dilarang Dilakukan Pj Gubernur Selama Menjabat
Para penjabat kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi. Dari hasil evaluasi, memungkinkan masa jabatan penjabat diperpanjang.
Pemerintah, kata Tito, meyakini bahwa 5 penjabat gubernur yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
"Kita meyakini bahwa ini adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan yang kedua oleh mekanisme ini Bapak Presiden yang memutuskan memberikan kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian," tuturnya.
Adapun kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024 mencapai 272 orang, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.
Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt
Pada Kamis (12/552022) hari ini, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya. Kelimanya yakni: