"Waktu penentuan pj gubernur ini melalui sidang tim penilai akhir, bukan keputusan presiden sendiri," kata Tito.
Selanjutnya, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah, penjabat kepala daerah dilantik oleh Mendagri.
Baca juga: Empat Hal yang Dilarang Dilakukan Pj Gubernur Selama Menjabat
Para penjabat kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi. Dari hasil evaluasi, memungkinkan masa jabatan penjabat diperpanjang.
Pemerintah, kata Tito, meyakini bahwa 5 penjabat gubernur yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
"Kita meyakini bahwa ini adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan yang kedua oleh mekanisme ini Bapak Presiden yang memutuskan memberikan kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian," tuturnya.
Adapun kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024 mencapai 272 orang, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.
Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt
Pada Kamis (12/552022) hari ini, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya. Kelimanya yakni: