JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terdapat di dalam aplikasi PeduliLindungi kini bisa terbaca di Uni Eropa.
Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code vaksinasi Covid-19 secara terpisah.
Sekretaris bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Lintang Paramitasari menjelaskan, Indonesia telah bekerja sama dengan pemerintah Uni Eropa terkait pengakuan sertifikat vaksin.
"Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama dengan pemerintah Uni Eropa untuk bisa melakukan saling pengakuan sertifikat vaksin, khususnya yang terkandung dalam PeduliLindungi dan juga dalam EU Digital Covid Certificate (EU DCC)," ujar Lintang di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Kerja sama ini secara otomatis melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Lintang menjelaskan, saling pengakuan sertifikat vaksin ini akan memudahkan pelaku perjalanan luar negeri baik pekerja migran Indonesia, wisatawan mancanegara, pelajar, pelaku bisnis, hingga wisatawan yang akan pergi dari Indonesia ke Uni Eropa atau warga Uni Eropa yang akan ke Indonesia.
"Mereka hanya tinggal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, nanti ada mekanismenya untuk memilih menampilkan QR code tertentu. QR code itu tinggal ditunjukkan kepada pihak EU, dan pihak EU bisa langsung terbaca siapa yang memegang, sudah mendapatkan vaksin berapa kali, dan sebagainya sesuai dengan pencatatan yang ada dalam PeduliLindungi," jelas Lintang.
Baca juga: Ratusan Orang Bikin Sertifikat Vaksin Palsu dengan Data PeduliLindungi, Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku
Adapun ketentuan perjalanan internasional antara Uni Eropa dan Indonesia tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan pemberlakuan ini, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah RI setara dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah Uni Eropa.
Hal tersebut sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.
"Dengan adanya saling pengakuan ini akan memudahkan bagi mereka yang ingin menunjukkan sertifikat vaksin," kata Lintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.