JAKARTA, KOMPAS.com - Lima penjabat (pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022).
Para penjabat ini bertugas menggantikan lima gubernur definitif yang habis masa jabatannya.
Sebagaimana diketahui, ratusan kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Sementara, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian diatur dalam Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang untuk menggantikan gubernur/bupati/wali kota.
Namun demikian, terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah selama mengemban jabatannya. Larangan itu diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt
Menurut pasal tersebut, setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah, yakni:
Namun demikian, pasal yang sama juga menyebutkan, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri
Adapun kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024 mencapai 272 orang, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.
Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Baca juga: Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Resmi Bertugas
Pada Kamis (12/552022) hari ini, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya.
Mereka akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi. Dari evaluasi tersebut, masa jabatan penjabat gubernur mungkin diperpanjang.
Kelimanya yakni: