Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Hal yang Dilarang Dilakukan Pj Gubernur Selama Menjabat

Kompas.com - 12/05/2022, 16:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima penjabat (pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022).

Para penjabat ini bertugas menggantikan lima gubernur definitif yang habis masa jabatannya.

Sebagaimana diketahui, ratusan kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Sementara, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian diatur dalam Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang untuk menggantikan gubernur/bupati/wali kota.

Namun demikian, terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah selama mengemban jabatannya. Larangan itu diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt

Menurut pasal tersebut, setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah, yakni:

  • Melakukan mutasi pegawai;
  • Membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya;
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya;
  • Membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Namun demikian, pasal yang sama juga menyebutkan, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri

Adapun kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024 mencapai 272 orang, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Baca juga: Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Resmi Bertugas

Pada Kamis (12/552022) hari ini, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya.

Mereka akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi. Dari evaluasi tersebut, masa jabatan penjabat gubernur mungkin diperpanjang.

Kelimanya yakni:

  1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan.
  2. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman Djohan.
  3. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan gubernur definitif Muhammad Ali Baal Masdar.
  4. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim.
  5. Staf Ahli Kemenpora Hamka Hendra Noer dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Rusli Habibie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com