JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima pejabat pemerintahan resmi dilantik sebagai penjabat (pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022).
Para penjabat ini menggantikan posisi lima gubernur definitif yang habis masa jabatannya.
Sebagaimana diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Oleh karenanya, ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah.
Baca juga: Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Resmi Bertugas
Lantas, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah? Apa saja tugas dan wewenangnya?
Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.
Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 juga mengatur tentang penjabat kepala daerah.
Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Pj Gubernur Demokratis, Keputusan Presiden
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah.
Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:
Baca juga: Mendagri Akan Ajukan 3 Nama untuk Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan
Sementara, wewenang kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, meliputi:
Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya.
Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Ihwal tersebut diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya:
"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."
Tercatat, 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024.
Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Baca juga: Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November 2024
Pada Kamis (12/552022) hari ini, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya. Kelimanya yakni: