Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Hepatitis Akut Misterius, PTM 100 Persen Diminta Dievaluasi

Kompas.com - 12/05/2022, 12:29 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, penerapan PTM 100 persen baiknya dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai kasus hepatitis akut misterius yang menjangkiti anak-anak usia di bawah 16 tahun.

"Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi PTM saat ini, jangan 100 persen lagi agar dapat melihat perkembangan kasus hepatitis misterius ini dan sebagai bentuk pencegahan," ujar Retno seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Susun Protokol Penanganan Hepatitis Akut

Retno pun mengatakan, pada penerapan PTM 100 persen kali ini, sekolah kemungkinan tidak melakukan persiapan khusus untuk mengantisipasi penyakit hepatitis akut misterius tersebut.

Pasalnya, tidak ada petunjuk khusus dari Kemendikbud-ristek, Kemenag, hingga dinas-dinas pendidikan.

"Namun, karena sudah terkondisi pandemi Covid-19, maka persiapan prokes selama ini bisa digunakan untuk antisipasi, hanya saja sekolah harus memastikan kepatuhan prokes warga sekolah selama PTM berlangsung," ujar Retno.

Selain itu, Retno juga meminta Kemendikbud-ristek mengevaluasi keputusan yang mengizinkan kantin sekolah kembali buka selama PTM 100 persen.

"Terkait penyelenggaran PTM, di antaranya sudah boleh membuka katin di sekolah dengan batasan pengunjung 75 persen. Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan hepatitis akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan”, ujar Retno.

Adapun Sekretaris Jenderal Kemendikbud-ristek Suharti dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kantin sekolah bisa kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3.

Sementara, untuk kantin yang berada di wilayah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Baca juga: Kantin, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Olahraga Diizinkan saat PTM di Sekolah

Di sisi lain, pedagang makanan di luar pagar sekolah diizinkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan PPKM.

Selain itu, juga wajib melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com