Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Hepatitis Akut Misterius, PTM 100 Persen Diminta Dievaluasi

Kompas.com - 12/05/2022, 12:29 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, penerapan PTM 100 persen baiknya dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai kasus hepatitis akut misterius yang menjangkiti anak-anak usia di bawah 16 tahun.

"Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi PTM saat ini, jangan 100 persen lagi agar dapat melihat perkembangan kasus hepatitis misterius ini dan sebagai bentuk pencegahan," ujar Retno seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Susun Protokol Penanganan Hepatitis Akut

Retno pun mengatakan, pada penerapan PTM 100 persen kali ini, sekolah kemungkinan tidak melakukan persiapan khusus untuk mengantisipasi penyakit hepatitis akut misterius tersebut.

Pasalnya, tidak ada petunjuk khusus dari Kemendikbud-ristek, Kemenag, hingga dinas-dinas pendidikan.

"Namun, karena sudah terkondisi pandemi Covid-19, maka persiapan prokes selama ini bisa digunakan untuk antisipasi, hanya saja sekolah harus memastikan kepatuhan prokes warga sekolah selama PTM berlangsung," ujar Retno.

Selain itu, Retno juga meminta Kemendikbud-ristek mengevaluasi keputusan yang mengizinkan kantin sekolah kembali buka selama PTM 100 persen.

"Terkait penyelenggaran PTM, di antaranya sudah boleh membuka katin di sekolah dengan batasan pengunjung 75 persen. Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan hepatitis akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan”, ujar Retno.

Adapun Sekretaris Jenderal Kemendikbud-ristek Suharti dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kantin sekolah bisa kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3.

Sementara, untuk kantin yang berada di wilayah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Baca juga: Kantin, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Olahraga Diizinkan saat PTM di Sekolah

Di sisi lain, pedagang makanan di luar pagar sekolah diizinkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan PPKM.

Selain itu, juga wajib melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com