JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, penerapan PTM 100 persen baiknya dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai kasus hepatitis akut misterius yang menjangkiti anak-anak usia di bawah 16 tahun.
"Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi PTM saat ini, jangan 100 persen lagi agar dapat melihat perkembangan kasus hepatitis misterius ini dan sebagai bentuk pencegahan," ujar Retno seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Susun Protokol Penanganan Hepatitis Akut
Retno pun mengatakan, pada penerapan PTM 100 persen kali ini, sekolah kemungkinan tidak melakukan persiapan khusus untuk mengantisipasi penyakit hepatitis akut misterius tersebut.
Pasalnya, tidak ada petunjuk khusus dari Kemendikbud-ristek, Kemenag, hingga dinas-dinas pendidikan.
"Namun, karena sudah terkondisi pandemi Covid-19, maka persiapan prokes selama ini bisa digunakan untuk antisipasi, hanya saja sekolah harus memastikan kepatuhan prokes warga sekolah selama PTM berlangsung," ujar Retno.
Selain itu, Retno juga meminta Kemendikbud-ristek mengevaluasi keputusan yang mengizinkan kantin sekolah kembali buka selama PTM 100 persen.
"Terkait penyelenggaran PTM, di antaranya sudah boleh membuka katin di sekolah dengan batasan pengunjung 75 persen. Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan hepatitis akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan”, ujar Retno.
Adapun Sekretaris Jenderal Kemendikbud-ristek Suharti dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kantin sekolah bisa kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3.
Sementara, untuk kantin yang berada di wilayah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
Baca juga: Kantin, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Olahraga Diizinkan saat PTM di Sekolah
Di sisi lain, pedagang makanan di luar pagar sekolah diizinkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan PPKM.
Selain itu, juga wajib melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.