JAKARTA, KOMPAS.com - Briptu HSB ditangkap pihak kepolisian ketika hendak melakukan perjalanan udara di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022) pekan lalu.
Ia diduga menjadi bos tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Perkaranya langsung ditangani oleh Polda Kaltara dan mendapatkan atensi dari Mabes Polri Jakarta.
Baca juga: Alasan KPK Bantu Usut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, agar Tak Diintervensi
Keterlibatan anggota polisi dalam bisnis ilegal bukan kali ini saja.
Kasus serupa pernah terjadi ketika seorang polisi berpangkat Iptu, yakni Labora Sitorus. Ia menjadi terpidana kasus pembalakan liar dan penimbunan BBM di Papua tahun 2014.
Labora mempunya rekening gendut hingga Rp 1 triliun. Saat ini, ia berada di Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara 15 tahun.
Terkait kasus HSB, polisi polisi telah menyita berbagai aset yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Fenomena gunung es
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, kasus HSB bagaikan fenomena gunung es.
Artinya, masih ada kasus serupa, bahkan yang lebih besar yang belum terbongkar.
Baca juga: KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Atasan Terkait Tambang Emas Ilegal Briptu HSB
Bahkan, ada kemungkinan aparat penegak hukum lain terlibat dalam bisnis ilegal. Menurut dia, bisnis ilegal biasanya terjadi di sektor pertambangan dan perkebunan.
Bisnis legal erat dengan konflik kepentingan karena kerap bergerak untuk mengerjakan proyek-proyek di dalam instansi aparat penegak hukum itu sendiri.
Ia juga menilai, persoalan HSB disebabkan minim dan rendahnya apresiasi serta gaji anggota Polri.
“Risiko pekerjaan polisi dan kewenangannya itu sangat tinggi, tapi tak sebanding dengan kesejahteraan mereka,” ucapnya pada Kompas.com, Rabu (10/5/2022).
Lemahnya pengawasan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti lemahnya pengawasan atasan HSB terkait aktivitas anak buahnya.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es
Dalam pandangannya, mestinya keterlibatan HSB dalam tambang emas ilegal bisa terendus sejak awal jika proses pengendalian internal berjalan.
“Kejadian ini menunjukan lemahnya pengawasan atasan langsung, pengendalian internal di lembaga tersebut, kan tidak mungkin ya seorang polisi dengan pangkat yang Briptu dia memiliki life style, gaya hidup yang mewah dan harta yang luar biasa,” papar dia.
Senada, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Propam Polri dan pejabat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal.
Menurut dia, atasan HSB di kepolisian bisa dikenai sanksi jika tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Poengky pun meminta Propam Polri berperan aktif mengawasi usaha atau bisnis yang dijalankan anggota Polri sesuai mandat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017.
“Perkap itu memandatkan pengawasan Propam terhadap usaha yang dimiliki anggota Polri agar tidak melanggar hukum dan tidak ada konflik kepentingan,” kata dia.
Keterlibatan atasan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mencurigai adanya keterlibatan atasan HSB dalam bisnis ilegal tambang emas.
Baca juga: Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam
Ia ragu pejabat kepolisian tidak mengetahui praktik yang dilakukan anak buahnya itu.
“Tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut,” kata dia.
Dalam pandangan Sugeng, HSB perlu diberi kesempatan menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
Ia curiga perkara ini adalah bagian dari persaingn bisnis karena setoran tidak lancar ke oknum-oknum petinggi polisi tertentu.
Melihat polanya, Poengky yakin ada pihak dengan kekuasaan lebih besar yang melindungi dan memuluskan bisnis tambang emas ilegal HSB.
“Kompolnas melihat pangkat HSB sebagai brigadir satu (briptu) dan yang bersangkutan masih muda, sehingga patut diduga ada orang-orang lain yang memuluskan usahanya dan yang diservisnya agar usahanya lancar,” kata dia.
Baca juga: IPW Sebut Kasus Briptu HSB Mirip Labora Sitorus, Diduga Seret Atasan
Kendati demikian, Poengky turut mengapresiasi langkah Polda Kaltara yang memberikan pasal berlapis untuk HSB termasuk pasal pencucian uang.
Dengan diterapkannya pasal itu, ia berharap aliran uang bisnis tambang emas ilegal terlacak dan dapat membongkar siapa saja pihak yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.