JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3, dan 4 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Namun, orangtua/wali peserta didik masih diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orangtua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Aturan Baru PTM: Kapasitas 100 Persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan Syarat...
Suharti mengatakan, kelonggaran lainnya juga diberikan pemerintah selama PTM, di antaranya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga kembali diperbolehkan dan dapat dilaksanakan di lapangan atau ruangan terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: SKB 4 Menteri Bolehkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Ini Ketentuannya
Kemudian, untuk pedagang makanan di luar pagar gedung sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ucap Suharti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.