Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen juga masih diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Suharti.
Dalam SKB 4 menteri terbaru, orang tua/wali peserta didik juga masih dapat memilih opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, namun harus disertai surat keterangan kesehatan.
Baca juga: Lima Pj Gubernur Dilantik Pagi Ini, Latar Belakang Politis Jadi Sorotan
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.
Menurut Suharti, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
Ia mengatakan, sanksi dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pemberlakukan PTM.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," ungkap Suharti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.