JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Trisakti yang menewaskan 4 mahasiswa pada 12 Mei 1998 disebut sebagai salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya diusut oleh negara. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai hari ini belum terbukti.
Janji-janji Jokowi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk Kerusuhan Mei, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Peristiwa Talangsari-Lampung, Peristiwa Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tioria Pretty Stephanie, mereka sudah menggunakan berbagai cara yang sah menurut hukum untuk membantu keluarga korban pelanggaran HAM menuntut keadilan dari pemerintah. Akan tetapi, sampai saat ini hal itu berjalan sangat lambat.
Menurut Pretty, saat ini mereka menggunakan strategi melakukan pembelajaran atau edukasi kepada masyarakat supaya mereka tetap ingat ada janji pemerintah yang belum ditunaikan, yakni penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sebab, kata dia, dengan terus mendesak pemerintah melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki hal itu sampai saat ini tak kunjung menemukan titik terang.
Baca juga: Mengenang Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Sehari Setelahnya...
"Jadi upaya yang strategis kita lakukan bukan lagi ke pemerintah, tapi horizontal ke sesama warga. Biar sebanyak mungkin orang kenal dan mengerti soal kasus-kasus ini dan apa keadilan yang dinanti korban," ujar Pretty saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
"Harapannya kalau desakan ini masif disuarakan sebanyak mungkin orang, pemerintah yang populis ini bakal dengar," sambung Pretty.
4 Mahasiswa Trisakti yang tewas dalam kejadian 24 tahun lalu adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Di Universitas Trisakti saat ini berdiri monumen untuk mengenang 4 mahasiswa yang tewas itu.
Keempatnya juga dijuluki sebagai pahlawan reformasi.
Baca juga: Aktivis Minta Korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II Jadi Pahlawan Nasional
Kematian keempat mahasiswa Trisakti itu kemudian memantik peristiwa Reformasi 1998 yang membuat Presiden Soeharto memutuskan berhenti dari jabatannya. Akan tetapi, di sisi lain pergantian rezim dari Orde Baru juga diwarnai aksi kerusuhan yang meletup di DKI Jakarta, yang menewaskan ribuan orang.
Pada 2001, Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan dari bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat
HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I (8-4 November 1998), dan Semanggi II (September 1999).
Hasil penyelidikan Komnas HAM juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung supaya segera diselidiki pada April 2002. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada titik terang. Pengadilan Militer untuk kasus Trisakti yang digelar pada 1998 menjatuhkan putusan kepada 6 orang perwira pertama Polri.
Pada 12 Mei 1998, sekitar 6.000 mahasiswa melakukan aksi damai dari Kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pukul 12.30. Namun, aksi mereka dihalangi oleh Polri yang disusul dengan kedatangan militer.
Baca juga: Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Beberapa mahasiswa kemudian mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya pukul 17.15, para mahasiswa bergerak mundur. Pergerakan ini diikuti dengan majunya aparat keamanan.
Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru mereka ke arah para mahasiswa. Karena panik, mereka tercerai berai, sebagian besar melarikan diri dan berlindung di Universitas Trisakti.
Aparat keamanan tidak berhenti melemparkan tembakan peluru mereka. Satu per satu korban mulai berjatuhan dan dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Penembakan yang terjadi terhadap mahasiswa diketahui tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan yang berada di hadapan para demonstran. Dalam berbagai dokumentasi televisi, juga terlihat adanya tembakan yang berasal dari atas jembatan layang (fly over) Grogol dan jembatan penyeberangan.
Aparat keamanan tidak hanya menembaki mereka dengan peluru karet, tetapi juga menggunakan peluru tajam. Wakil Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman, yang turut hadir di kampus Trisakti menyatakan adanya serangan terhadap kemanusiaan dalam menangani massa.
Baca juga: Mengingat Kembali Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Ketika Mahasiswa di Dalam Kampus Ditembaki
Mahasiswa yang menjadi korban dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras. Suasana memilukan pun sangat terasa di Unit Gawat Darurat RS Sumber Waras. Dari aksi penembakan ini terdapat enam korban yang tewas. Kemudian beberapa hari kemudian dipastikan ada empat mahasiswa Trisakti yang juga menjadi korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan serpihan peluru kaliber 5,56 mm di tubuh salah satu korban mahasiswa Universitas Trisakti, Hery Hertanto.
Hasil otopsi Tim Pencari Fakta ABRI juga mengungkapkan hasil yang sama. Namun, Kapolri yang menjabat saat itu, Jenderal Pol Dibyo Widodo membantah jika anak buahnya menggunakan peluru tajam.
Kapolda Metro Jaya Hamami Nata juga menyatakan bahwa polisi hanya menggunakan tongkat pemukul, peluru kosong, peluru karet, dan gas air mata. Persidangan terhadap enam terdakwa beberapa tahun kemudian juga tidak dapat menjawab siapa yang menjadi pelaku di balik peristiwa nahas tersebut.
Misteri penembakan ini masih terus menyelimuti sejarah kelam 12 Mei 1998.
(Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino | Editor : Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.