Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Tahun Tragedi Trisakti, KontraS Desak Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Kompas.com - 12/05/2022, 06:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati peringatan 24 tahun Tragedi Trisakti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menunaikan janji mengusut sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia.

"KontraS mendesak Presiden Jokowi memenuhi janji dan melaksanakan tanggung jawab untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku di level nasional dan internasional," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan pers, Kamis (12/5/2022).

Aksi penembakan pada 12 Mei 1998 silam menewaskan 4 mahasiswa Universitas Trisakti, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Saat kejadian keempatnya berada di dalam lingkungan kampus setelah mengikuti aksi unjuk rasa akibat dampak krisis ekonomi 1997.

Baca juga: Elang Mulia Lesmana, Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti

Keempatnya saat ini dijuluki sebagai Pahlawan Reformasi. Sebuah monumen dibangun di lingkungan kampus Trisakti sebagai bentuk penghormatan kepada mereka.

Rivanlee mengatakan, penuntasan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan bermartabat adalah utang janji yang belum ditepati oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berkuasa sejak 2014.

"Negara masih berhutang dan berkewajiban untuk mengungkapkan kebenaran, menggelar pengadilan untuk menegakkan keadilan dan juga menghukum pelaku, memulihkan kondisi korban-korban pelanggaran HAM, hingga menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat yang juga menjadi hak seluruh warga negara," ujar Rivanlee.

Sampai saat ini, kata Rivanlee, masyarakat masih menanti tindak lanjut laporan penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta penggunaan wewenang Presiden untuk menyelenggarakan Pengadilan HAM Tragedi Trisakti dan pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.

Baca juga: Mengingat Kembali Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Ketika Mahasiswa di Dalam Kampus Ditembaki

Rivanlee juga menyinggung persoalan kondisi sosial ekonomi sebagai salah satu sisi yang terdampak dari adanya pelanggaran HAM berat dan memang wajib menjadi tanggung jawab Negara.

Menurut dia, pemulihan aspek sosial ekonomi bersamaan dengan aspek medis dan psikologi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang saling terkait dengan penyelenggaraan Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang nomor 26 tahun 2000.

Jika negara, kata Rivanlee, memilah secara serampangan kebijakan dan sasaran penuntasan pelanggaran HAM berat hanya akan menghadirkan diskriminasi dan mengkerdilkan peraturan yang telah mengatur tentang pemenuhan hak korban.

"Sebagai konsekuensi, cara tersebut tidak menyelesaikan inti permasalahan karena hanya melanggengkan impunitas," ucap Rivanlee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com