Benny menjelaskan, saat ini sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.
Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.
"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang mereview usulan tersebut satu-persatu sebelum diteruskan kepada presiden," ungkap Benny saat dikonfirmasi pada Jumat (6/5/2022).
Pertimbangan politis
Sementara itu, pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan, penunjukan pj gubernur menjadi sebuah langkah yang sangat strategis menjelang tahun politik.
Baca juga: Dinamika Pemilihan Penjabat Kepala Daerah, Ridwan Kamil Ungkap Aji Mumpung ASN hingga Lobi Partai
Menurut dia, dalam hitungan politik, sudah ada anggapan umum bahwa siapa yang memegang kepala daerah atau pj kepala daerah dipastikan mampu mengamankan setidaknya 50 persen suara saat pilkada.
"Dalam hal ini, pj gubernur itu adalah ASN, tetapi ASN kan tidak berdiri sendiri. Memang ASN diharuskan netral dalam kontestasi pilkada, pemilu. Akan tetapi, pada faktanya kan ada potensi untuk tidak demikian," kata Ujang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Dia pun mengungkapkan, penunjukan seorang pj gubernur tak lepas dari dua aspek, yakni nilai politis dan nilai kebangsaan.
Nilai politis, kata dia, mempertimbangkan bisa atau tidak memenangkan calon dalam pilkada mendatang.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Seleksi ASN untuk Penjabat Kepala Daerah...
Sementara itu, nilai kebangsaan mengedepankan kemampuan, integritas, dan seberapa paham seseorang kepada daerah yang akan dipimpinnya.
"Setidaknya dua aspek itu harus ada dalam penunjukan pj gubernur. Tapi untuk saat ini saya lihat masih banyak unsur politisnya," ujar dia.
"Masyarakat suka atau tidak suka harus menerima meski kita tidak tahu bagaimana sosok pj gubernur yang ditunjuk itu jika dilihat secara kapasitas," kata Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.