Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Golput dalam Pemilu

Kompas.com - 12/05/2022, 05:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pemilihan umum (Pemilu) sampai pemilihan presiden (Pilpres) kita akan mendengar istilah golput.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, golput memiliki arti golongan putih.

Sedangkan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Secara konteks munculnya istilah, golput adalah gerakan perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru pimpinan Soeharto yang menyelenggarakan Pemilu yang dinilai tidak demokratis. Kata putih adalah sikap memilih warna putih surat suara di luar pilihan warna kuning (Golkar), warna merah (PDIP), dan warna hijau (PPP). Sebab saat Orde Baru, partai politik hanya ada tiga.

Sedangkan kata “golongan” bermakna perlawanan terhadap Golongan Karya sebagai peserta pemilu status quo otoritarian.

Baca juga: Rizal Ramli Kritik Anggaran Pemilu Serentak 2024, Bandingkan dengan Era Presiden Habibie

Dalam jurnal Ilmu Sosial dan Politik berjudul Golput Pasca Orde Baru: Merekonstruksi Ulang Dua Perspektif karya Ahmad Nyarwi dijelaskan, golput atau golongan putih berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda pada pelaksanaan Pemilu 1971. Itu merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru.

Saat itu, jumlah partai politik yang mengikuti Pemilu hanya 10, jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik.

Beberapa partai politik telah dibubarkan oleh Orde Baru, di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), dan Partai Sosialis Indonesia (PSI).

Tokoh pegiat yang menjadi motor penggerak gerakan ini adalah Arief Budiman yang didampingi beberapa pemuda lain, seperti Imam Waluyo, Julius Usman dan Husin Umar. Ajakan untuk golput itu disampaikan di Gedung Balai Budaya Jakarta.

Baca juga: Jokowi Minta Menteri Tetap Fokus Kerja Jelang Pemilu, KSP Singgung Etika Politik

Pamflet dengan tema 'Tidak Memilih Hak Saudara', 'Tolak Paksaan dari Manapun', dan 'Golongan Putih Penonton yang Baik' banyak bertebaran di ibu kota kala itu.

Pada tahun-tahun berikutnya bahkan sampai saat ini, istilah golput begitu terus melekat di masyarakat.

Dalam perkembangannya, golput terbagi menjadi dua macam. Pertama, golput akibat persoalan teknis.

Orang-orang yang memilih tidak menggunakan hak pilihnya tidak bisa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) karena sesuatu hal, misalnya memilih melakukan kegiatan lain sebab hari pemungutan suara dinyatakan sebagai libur nasional. Atau dengan kata lain, mereka yang golput karena alasan teknis adalah kalangan yang apatis dalam urusan politik.

Alasan kedua masyarakat yang memilih golput adalah kalangan yang melakukan dengan kesadaran karena pemilih menilai tidak ada kandidat yang pantas untuk diberi mandat. Jenis golput ini cenderung sebagai bentuk protes terhadap pilihan kandidat yang terbatas dan dinilai tidak memenuhi aspirasi mereka.

Baca juga: Jokowi: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan 2022, Menteri Harus Fokus Kerja

Golput semacam ini kerap disebut golput ideologis, karena mereka yang melakukannya memiliki argumentasi yang kuat dan masuk akal.

Akan tetapi, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengajak untuk melakukan golput.

Dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Menurut pasal itu, perbuatan yang bisa dipidana minimal harus memenuhi 3 unsur atau syarat. Pertama dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan). Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Sumber: Rumah Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com