KOMPAS.com – Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Dasar hukum pembentukan Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang.
Materi muatan Perppu pun sama dengan yang ada pada undang-undang sehingga memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...
Perppu memiliki jangka waktu yang tidak lama sehingga bersifat sementara dan terbatas.
Ini dikarenakan Perppu harus segera dimintakan persetujuan pada DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Jika disetujui, Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, jika tidak, maka Perppu itu harus dicabut.
Istilah kegentingan yang memaksa tidak bisa dimaknai sama dengan keadaan bahaya.
Keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945 memang menjadi salah satu penyebab proses pembentukan undang-undang secara normal tidak bisa dilakukan.
Namun, keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa presiden untuk menetapkan Perppu adalah keadaan yang ditafsirkan secara subjektif dari penilaian presiden atau pemerintah.
Meski demikian, penilaian subjektif presiden atau pemerintah harus didasarkan pada keadaan yang objektif.
Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas
Standar objektif penerbitan Perppu dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat yang menjadi parameter dalam menetapkan suatu keadaan yang genting, yakni:
Hak presiden untuk menetapkan Perppu menjadi amanat yang diemban presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.
Referensi: