Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perppu Bersifat Sementara dan Terbatas?

Kompas.com - 12/05/2022, 01:20 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 

 


KOMPAS.comPeraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Dasar hukum pembentukan Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang.

Materi muatan Perppu pun sama dengan yang ada pada undang-undang sehingga memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.

Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Sifat Perppu

Perppu memiliki jangka waktu yang tidak lama sehingga bersifat sementara dan terbatas.

Ini dikarenakan Perppu harus segera dimintakan persetujuan pada DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Jika disetujui, Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, jika tidak, maka Perppu itu harus dicabut.

Syarat ditetapkannya Perppu

Istilah kegentingan yang memaksa tidak bisa dimaknai sama dengan keadaan bahaya.

Keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945 memang menjadi salah satu penyebab proses pembentukan undang-undang secara normal tidak bisa dilakukan.

Namun, keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa presiden untuk menetapkan Perppu adalah keadaan yang ditafsirkan secara subjektif dari penilaian presiden atau pemerintah.

Meski demikian, penilaian subjektif presiden atau pemerintah harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas

Standar objektif penerbitan Perppu dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat yang menjadi parameter dalam menetapkan suatu keadaan yang genting, yakni:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
  • Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
  • Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.

Hak presiden untuk menetapkan Perppu menjadi amanat yang diemban presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.

  

 

Referensi:

  • Mujiburohman, Dian Aries. 2019. Pengantar Hukum Tata Negara. Sleman: STPN Press.
  • Sihombing, Eka N.A.M., dan Irwansyah. 2019. Hukum Tata Negara. Medan: Enam Media.
  • UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com