Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Duga Briptu HSB Tidak Bekerja Sendirian Mengelola Tambang Emas Ilegal

Kompas.com - 11/05/2022, 19:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menduga Briptu HSB tidak bekerja sendirian dalam mengelola tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Ia meyakini ada pihak lain yang membantunya dari balik layar.

“Kompolnas melihat pangkat HSB sebagai brigadir satu (Briptu) dan yang bersangkutan masih muda, sehingga patut diduga ada orang-orang lain yang memuluskan usahanya dan yang diservisnya agar usahanya lancar,” papar Poengky dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Maka, Poengky menilai tindakan Polda Kaltara yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap perkara ini sudah tepat.

Termasuk, menjerat Briptu HSB dengan pasal berlapis di antaranya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal yang Libatkan Briptu HSB

“Dengan dijeratnya yang bersangkutan dengan UU TPPU maka ke mana arah uang mengalir serta jaringan Briptu HSB akan dapat terlacak,” tuturnya.

Poengky berharap semua atasan di Polda Kaltara melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya. Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

“(Aturan itu) disertai sanksi jika atasan tidak dapat melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik,” jelas Poengky.

Ia juga meminta Propam Polri berperan aktif untuk terus memantau anggota kepolisian di lapangan.

Poengky menjelaskan Propam Polri punya kewenangan mengawasi usaha atau bisnis yang dijalankan para polisi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017.

“Perkap itu memandatkan pengawasan Propam terhadap usaha yang dimiliki anggota Polri agar tidak melanggar hukum dan tidak ada konflik kepentingan,” kata dia.

Baca juga: Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam

Sebagai informasi Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap bersama empat orang lain yaitu MU, BS, MI dan M.

Ia diamankan pada Rabu (4/5/2022) di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara.

Tak hanya tambang emas, polisi menduga HSB juga menjalankan bisnis ilegal daging dan pakaian bekas.

Terbaru, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar meminta agar Polda Kaltara turut membongkar dugaan penyelundupan narkoba di dalam kontainer milik HSB.

Diduga narkoba itu diselundupkan melalui 17 kontainer pakaian bekas miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com