JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menduga Briptu HSB tidak bekerja sendirian dalam mengelola tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Ia meyakini ada pihak lain yang membantunya dari balik layar.
“Kompolnas melihat pangkat HSB sebagai brigadir satu (Briptu) dan yang bersangkutan masih muda, sehingga patut diduga ada orang-orang lain yang memuluskan usahanya dan yang diservisnya agar usahanya lancar,” papar Poengky dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Maka, Poengky menilai tindakan Polda Kaltara yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap perkara ini sudah tepat.
Termasuk, menjerat Briptu HSB dengan pasal berlapis di antaranya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal yang Libatkan Briptu HSB
“Dengan dijeratnya yang bersangkutan dengan UU TPPU maka ke mana arah uang mengalir serta jaringan Briptu HSB akan dapat terlacak,” tuturnya.
Poengky berharap semua atasan di Polda Kaltara melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya. Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
“(Aturan itu) disertai sanksi jika atasan tidak dapat melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik,” jelas Poengky.
Ia juga meminta Propam Polri berperan aktif untuk terus memantau anggota kepolisian di lapangan.
Poengky menjelaskan Propam Polri punya kewenangan mengawasi usaha atau bisnis yang dijalankan para polisi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017.
“Perkap itu memandatkan pengawasan Propam terhadap usaha yang dimiliki anggota Polri agar tidak melanggar hukum dan tidak ada konflik kepentingan,” kata dia.
Baca juga: Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam
Sebagai informasi Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap bersama empat orang lain yaitu MU, BS, MI dan M.
Ia diamankan pada Rabu (4/5/2022) di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara.
Tak hanya tambang emas, polisi menduga HSB juga menjalankan bisnis ilegal daging dan pakaian bekas.
Terbaru, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar meminta agar Polda Kaltara turut membongkar dugaan penyelundupan narkoba di dalam kontainer milik HSB.
Diduga narkoba itu diselundupkan melalui 17 kontainer pakaian bekas miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.