JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisa fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjerat mantan pejabat pemeriksa pajak Wawan Ridwan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, analisa itu dilakukan untuk melihat adanya dugaan keterlibatan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa. Kita tunggu perkembangannya," ucapnya.
Adapun Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang senilai Rp 647,8 juta kepada KPK. Uang itu diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung terdakwa Wawan Ridwan.
Dia mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa KPK pada awal November 2021.
“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Siwi dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.
Fahzal kembali mengajukan pertanyaan, apakah alasan Siwi mengembalikan uang karena pengaruh pemberitaan media massa.
“Tidak yang mulia. Pemanggilan KPK itu 2021 kalau tidak salah di bulan November. Lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember,” ucap dia.
Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK
Dalam persidangan Siwi mengaku menerima uang dari Farsha pada April hingga Agustus 2019.
Ia menilai, Farsha memberi uang karena mencoba mendapatkan perhatian dan berusaha menjadi kekasihnya.
“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” tuturnya.
Siwi menegaskan tak pernah meminta uang itu kepada Farsha.
“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang salah satunya dengan mengalihkan uang ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Jaksa mengatakan uang yang ada didalam rekening itu berjumlah Rp 8,8 miliar dari hasil penukaran valas.
Uang itu lantas dipakai Farsha untuk sejumlah kebutuhan, salah satunya mengalir ke rekening milik Siwi.
Tak hanya pencucian uang, Wawan pun didakwa telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan suap Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak beberapa perusahaan tahun 2016-2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.