“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang salah satunya dengan mengalihkan uang ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Jaksa mengatakan uang yang ada didalam rekening itu berjumlah Rp 8,8 miliar dari hasil penukaran valas.
Uang itu lantas dipakai Farsha untuk sejumlah kebutuhan, salah satunya mengalir ke rekening milik Siwi.
Tak hanya pencucian uang, Wawan pun didakwa telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan suap Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak beberapa perusahaan tahun 2016-2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.