Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kemenkes, 2 Faktor Ini Sebabkan Angka Kematian Jemaah Haji Tinggi

Kompas.com - 11/05/2022, 14:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugara mengatakan, berdasarkan data evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 15 tahun terakhir, angka kematian jemaah haji Indonesia masih tinggi, yaitu mencapai 2 per mil per tahunnya.

Ia mengatakan, dengan kuota jemaah sekitar 220.000, maka tercatat sekitar 300-400 jemaah yang meninggal per tahunnya.

Kunta mengatakan, berdasarkan catatan medis, kematian jemaah haji disebabkan dua faktor utama yakni usia dan perilaku.

"Perilaku ini menyebabkan jemaah kelelahan karena ritual ibadah yang tidak disesuaikan dengan kondisi fisik jemaah terutama yang berusia lanjut," kata Kunta dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Jemaah Haji 2022 Dapat 3 Jenis Layanan Bus di Arab Saudi, Pabrikan 2017-2021

Berdasarkan hal tersebut, Kunta meminta, 98 petugas kesehatan haji untuk mampu berperan menekan angka kematian jemaah dengan memberikan layanan kesehatan, terutama pada kelompok yang berisiko tinggi seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta.

"Sebagai 'pelayan tamu Allah' para petugas haji mengemban tanggung jawab yang besar dan mulia untuk menjaga kesehatan jemaah dengan harapan mampu menekan angka kematian jemaah haji di Tanah Suci," ujarnya.

Kunta berpesan kepada seluruh petugas kesehatan haji agar mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya, sehingga ilmu yang didapatkan bisa diimplemetasikan bagi pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada para jemaah haji di Tanah Suci.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh petugas PPIH bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Kunta menekankan agar petugas haji menjaga kesehatan diri sendiri dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat, disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tubuh sehat selama mengikuti pelatihan hingga nanti di tanah suci.

Baca juga: Pemerintah Jamin Layanan Hotel dan Makan 119 Kali bagi Jemaah Haji 2022 di Saudi

"Semoga ikhtiar kita bersama dimudahkan Allah SWT, sehingga penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com