Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Otda Akmal Malik Disebut Bakal Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Besok

Kompas.com - 11/05/2022, 13:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan melantik lima orang penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi yang kepala daerahnya segera habis masa jabatannya pada Kamis (12/5/2022).

Salah satu yang akan dilantik yakni Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan Gubernur Muhammad Ali Baal Masdar yang segera habis masa jabatannya.

Informasi tersebut disampaikan sumber Kompas.com dari kalangan pemerintahan saat dikonfirmasi pada Rabu (11/5/2022).

"Ya itu benar," ujar sumber tersebut.

Baca juga: 5 Penjabat Gubernur Dilantik Besok, Eks Kapolda Papua Paulus Waterpauw Disebut Jadi Pj Papua Barat

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, kabar penunjukan Akmal jadi penjabat gubernur dibenarkan juga oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Said, Rabu (11/5/2022).

Dia juga telah menerima undangan pelantikan Penjabat Gubernur Sulbar yang ditandatangani Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro pada 10 Mei 2022.

Pelantikan akan dilangsungkan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Selain Akmal, dua nama lain yang dipastikan dilantik esok hari yakni Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Baca juga: Jabatan 3 Kepala Daerah Jabar Berakhir Tahun Ini, Ridwan Kamil Sudah Usulkan Calon Penjabat

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ada lima gubernur yang masa jabatannya akan habis pada pertengahan Mei ini.

Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, dua nama untuk posisi Pj Gubernur Gorontalo dan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung belum terkonfirmasi.

Sebelumnya, kabar mengenai pelantikan lima orang pj gubernur oleh Mendagri ini disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Sebagaimana diketahui, pelantikan pj gubernur sedianya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, saat ini kepala negara sedang dalam kunjungan ke Washington DC, Amngerika Serikat untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Amerika Serikat.

"Yang melantik Mendagri," ujar Heru.

Baca juga: KPK Bakal Mitigasi Potensi Celah Korupsi 272 Penjabat Kepala Daerah

Agenda pelantikan tersebut juga dibenarkan oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.

Menurutnya, lima orang pj gubernur akan dilantik pada Kamis oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Iya benar (lima pj gubernur). Rencana besok Kamis (dilantik Mendagri)," katanya.

Adapun selain lima gubernur yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei ini, ada dua gubernur lain yang juga akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com