Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2022, 13:29 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat memberikan sanksi pada lima warga negara Indonesia (WNI) karena diduga menjadi fasiltator keuangan kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, dua dari lima warga itu, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, merupakan mantan narapidana terorisme (napiter)

“Ari sudah bebas, kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ia dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua (vonisnya) 3 tahun,” tutur Dedi dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Lalu Rudi adalah simpatisan ISIS yang pernah tinggal di Suriah.

“Rudi (dihukum) tahun 2019, vonisnya 3 tahun 6 bulan, baru bebas,” sebutnya.

Baca juga: Polri Duga 3 dari 5 WNI yang Disanksi AS Berada di Suriah

Sementara itu dua WNI yang mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat diduga kuat masih berada di Suriah.

“Dua orang perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan,” paparnya.

Terakhir, WNI yang menjadi fasilitator ISIS adalah Dandi Adiguna. Berdasarkan keterangan dari keluarganya, lanjut Dedi, ia telah meninggalkan Indonesia.

“Berdasarkan keterangan ayahnya, sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan kelima WNI itu terlibat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS.

Ia menyampaikan pencantuman kelima nama warga itu merupakan upaya pencegahan pendanaan terorisme.

Nurwakhid menegaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai otoritas dan wewenang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi.

Baca juga: Rekam Jejak 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS yang Disanksi AS

“Dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenko Polhukam,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Nasional
Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Nasional
Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Nasional
Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional
Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Nasional
Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Nasional
Tanggapi Santai Isu 'Walkout' di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Tanggapi Santai Isu "Walkout" di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Nasional
Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com