JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat memberikan sanksi pada lima warga negara Indonesia (WNI) karena diduga menjadi fasiltator keuangan kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, dua dari lima warga itu, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, merupakan mantan narapidana terorisme (napiter)
“Ari sudah bebas, kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ia dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua (vonisnya) 3 tahun,” tutur Dedi dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Lalu Rudi adalah simpatisan ISIS yang pernah tinggal di Suriah.
“Rudi (dihukum) tahun 2019, vonisnya 3 tahun 6 bulan, baru bebas,” sebutnya.
Baca juga: Polri Duga 3 dari 5 WNI yang Disanksi AS Berada di Suriah
Sementara itu dua WNI yang mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat diduga kuat masih berada di Suriah.
“Dua orang perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan,” paparnya.
Terakhir, WNI yang menjadi fasilitator ISIS adalah Dandi Adiguna. Berdasarkan keterangan dari keluarganya, lanjut Dedi, ia telah meninggalkan Indonesia.
“Berdasarkan keterangan ayahnya, sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan kelima WNI itu terlibat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS.
Ia menyampaikan pencantuman kelima nama warga itu merupakan upaya pencegahan pendanaan terorisme.
Nurwakhid menegaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai otoritas dan wewenang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi.
Baca juga: Rekam Jejak 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS yang Disanksi AS
“Dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenko Polhukam,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.