Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS yang Disanksi AS

Kompas.com - 11/05/2022, 08:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai fasilitator keuangan kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Sanksi tersebut berupa pemblokiran aset. 

Kelima WNI itu yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.

Dikutip dari situs web Departemen Keuangan AS, Susanti telah menjadi fasilitator keuangan ISIS sejak 2017.

Baca juga: AS Sanksi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Ada yang Sedang Dipenjara dan Sudah Bebas

Susanti diduga telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.

“Pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir 4.000 dollar AS dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS,” tulis Departemen Keuangan AS yang dikutip Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Saat itu, Susanti mengalihkan sekitar 500 dollar AS dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri.

Pada awal 2021, Susanti telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi.

Dalam beberapa kasus, dana ini digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir.

Mereka kemudian diterima oleh pejuang asing ISIS yang kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.

Baca juga: ISIS Ledakkan Van yang Berisi Jemaah Syiah di Afghanistan, 9 Orang Tewas

Sementara itu, Heryadi pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman.

Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme.

Adapun Ari sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Susanti, Heryadi dan Ari diduga telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.

Selanjutnya, kaki tangan Susanti, Adhiguna memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.

Adhiguna pernah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya.

Pada akhir 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.

Kemudian, Dini beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.

BNPT membenarkan

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan bahwa kelima WNI tersebut terlibat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS.

“Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar,” kata Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Terpukulnya Keluarga atas Penangkapan Tersangka Penyebar Propaganda ISIS: Anak Saya Tak Terlibat Terorisme...

Nurwakhid menilai, pencantuman kelima nama yang disanksi merupakan bagian dari pencegahan pendanaan terorisme.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Terkait dengan sanksi tersebut, Nurwakhid menuturkan, pemerintah dalam hal ini BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada pada UU Nomor 9 Tahun 2013.

BNPT menjadi salah-satunya lembaga yang terlibat di dalamnya, khususnya melalui mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

Selain itu, BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenko Polhukam,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com