JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai fasilitator keuangan kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Sanksi tersebut berupa pemblokiran aset.
Kelima WNI itu yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.
Dikutip dari situs web Departemen Keuangan AS, Susanti telah menjadi fasilitator keuangan ISIS sejak 2017.
Baca juga: AS Sanksi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Ada yang Sedang Dipenjara dan Sudah Bebas
Susanti diduga telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.
“Pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir 4.000 dollar AS dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS,” tulis Departemen Keuangan AS yang dikutip Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Saat itu, Susanti mengalihkan sekitar 500 dollar AS dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri.
Pada awal 2021, Susanti telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi.
Dalam beberapa kasus, dana ini digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir.
Mereka kemudian diterima oleh pejuang asing ISIS yang kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.
Baca juga: ISIS Ledakkan Van yang Berisi Jemaah Syiah di Afghanistan, 9 Orang Tewas
Sementara itu, Heryadi pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman.
Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme.
Adapun Ari sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Susanti, Heryadi dan Ari diduga telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.
Selanjutnya, kaki tangan Susanti, Adhiguna memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.
Adhiguna pernah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya.
Pada akhir 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Kemudian, Dini beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.
BNPT membenarkan
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan bahwa kelima WNI tersebut terlibat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS.
“Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar,” kata Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Nurwakhid menilai, pencantuman kelima nama yang disanksi merupakan bagian dari pencegahan pendanaan terorisme.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Terkait dengan sanksi tersebut, Nurwakhid menuturkan, pemerintah dalam hal ini BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada pada UU Nomor 9 Tahun 2013.
BNPT menjadi salah-satunya lembaga yang terlibat di dalamnya, khususnya melalui mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Selain itu, BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenko Polhukam,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.