Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 5 Gubernur, Menyusul 2 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya pada Juli dan Oktober

Kompas.com - 11/05/2022, 06:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di 24 provinsi berakhir antara tahun 2022 hingga 2023 mendatang dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah.

Pada penjabat akan mengisi posisi kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Pergantian kepala daerah ini akan segera dimulai karena terdapat lima gubernur yang mengakhiri masa jabatannya 15 Mei 2022 ini.

Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Macan.

Baca juga: Masa Jabatan Lima Gubernur Habis pada Bulan Mei, Siapa Saja?

Dua bulan berselang, pada 5 Juli 2022, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2022 mendatang, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir.

Sementara itu, terdapat 17 provinsi lain yang posisi gubernurnya akan diisi oleh penjabat pada tahun 2023 yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Di luar 24 provinsi di atas, ada 76 orang bupati dan 18 wali kota yang akan digantikan oleh penjabat pada tahun 2022, serta 115 bupati dan 38 wali kota pada tahun 2023.

Jumlahnya ASN mencukupi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, ntuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Dinamika Pemilihan Penjabat Daerah Menuju Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari JPT pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengeklaim jumlah ASN yang memenuhi syarat itu cukup untuk mengisi posisi 271 kepala daerah yang kosong.

"Kami sudah memetakan secara detil tentang kebutuhan penjabat kepala daerah dari sisi kuantitas, ketersediaan jabatan pimpinan tinggi madya (dan) pratama lebih dari cukup," kata Akmal dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com