JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di 24 provinsi berakhir antara tahun 2022 hingga 2023 mendatang dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah.
Pada penjabat akan mengisi posisi kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Pergantian kepala daerah ini akan segera dimulai karena terdapat lima gubernur yang mengakhiri masa jabatannya 15 Mei 2022 ini.
Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Macan.
Baca juga: Masa Jabatan Lima Gubernur Habis pada Bulan Mei, Siapa Saja?
Dua bulan berselang, pada 5 Juli 2022, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2022 mendatang, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir.
Sementara itu, terdapat 17 provinsi lain yang posisi gubernurnya akan diisi oleh penjabat pada tahun 2023 yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Di luar 24 provinsi di atas, ada 76 orang bupati dan 18 wali kota yang akan digantikan oleh penjabat pada tahun 2022, serta 115 bupati dan 38 wali kota pada tahun 2023.
Jumlahnya ASN mencukupi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, ntuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Dinamika Pemilihan Penjabat Daerah Menuju Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari JPT pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengeklaim jumlah ASN yang memenuhi syarat itu cukup untuk mengisi posisi 271 kepala daerah yang kosong.
"Kami sudah memetakan secara detil tentang kebutuhan penjabat kepala daerah dari sisi kuantitas, ketersediaan jabatan pimpinan tinggi madya (dan) pratama lebih dari cukup," kata Akmal dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).