Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perundingan Bipartit dalam Penyelesaian Konflik Pekerja-Pengusaha

Kompas.com - 11/05/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 

KOMPAS.com – Adanya perbedaan kepentingan membuat konflik mudah terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Berbagai konflik yang muncul tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti terjadinya mogok kerja massal atau penutupan perusahaan atau lock out.

Dalam sistem hukum Indonesia, konflik atau persoalan ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial.

Masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang.

Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan adalah perundingan bipartit.

Baca juga: Menaker: Hubungan Industrial Harmonis Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Perundingan bipartit

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Secara umum, perundingan bipartit menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.

Penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.

Jika perselisihan selesai dan dicapai kesepakatan bersama, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak terlibat dan wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah perjanjian diadakan.

Namun, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Salah satu atau kedua pihak dapat melakukan perundingan dengan melibatkan pihak ketiga atau tripartit, atau melalui pengadilan hubungan industrial.

Tahapan perundingan bipartit

Tahapan perundingan bipartit terbagi menjadi sebelum perundingan, perundingan dan setelah selesai perundingan.

Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Tahap sebelum perundingan

Pada tahap ini yang dilakukan, yakni:

  • pihak yang merasa dirugikan berinisiatif mengkomunikasikan masalahnya secara tertulis kepada pihak lainnya;
  • jika pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja perseorangan yang bukan anggota serikat pekerja, dapat memberikan kuasa kepada pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut untuk mendampingi dalam perundingan;
  • pihak pengusaha atau manajemen perusahaan atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung;
  • dalam perundingan bipartit, serikat pekerja atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing;
  • jika pekerja yang merasa dirugikan bukan anggota serikat pekerja dan jumlahnya lebih dari sepuluh pekerja, maka harus menunjuk wakilnya secara tertulis yang disepakati paling banyak lima orang dari pekerja yang merasa dirugikan;
  • jika perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, maka masing-masing serikat pekerja menunjuk wakilnya paling banyak sepuluh orang.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

Tahap perundingan

Pada tahap ini yang dilakukan, yakni:

  • kedua belah pihak menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan;
  • kedua belah pihak menyusun dan menyetujui tata tertib secara tertulis serta jadwal perundingan yang disepakati;
  • para pihak melakukan perundingan sesuai tata tertib dan jadwal yang disepakati;
  • jika salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan perundingan, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya di Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten setempat walaupun belum mencapai 30 hari kerja;
  • setelah mencapai 30 hari kerja, perundingan bipartit tetap dapat dilanjutkan sepanjang disepakati oleh para pihak;
  • setiap tahapan perundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak, dan apabila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani, maka ketidaksediaan itu dicatat dalam risalah;
  • hasil akhir perundingan dibuat dalam bentuk risalah akhir yang rancangannya dibuat oleh pengusaha dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak jika pihak lainnya tidak bersedia menandatanganinya.

Tahap setelah selesai perundingan

Pada tahap ini yang dilakukan, yakni:

  • jika para pihak mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para perunding dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah perjanjian diadakan;
  • jika perundingan gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.

 

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com