JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menggunakan uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk membeli jaket mewah hingga perawatan wajah di Korea.
Farsha adalah anak terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.
Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK
Dalam persidangan itu, Siwi dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siwi pun mengaku tak mencurigai uang yang diberikan Farsha kepadanya.
Sebab, Farsha mengaku berprofesi sebagai pengusaha, padahal ia masih menjalani pendidikan di bangku universitas.
“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” kata dia.
Selain itu Siwi tak mengetahui jika Farsha merupakan anak Wawan.
Pasalnya, Farsha selalu melarang Siwi untuk bertemu kedua orang tuanya.
“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Tetapi, seiring kedekatannya berlanjut, sambung Siwi, Farsha mengaku bahwa ayahnya bekerja sebagai anggota DPR.
Ia baru mengetahui identitas Wawan setelah diperiksa KPK pada November 2021.
“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia disebut menerima suap Rp 6,4 miliar, dan gratifikasi Rp 2,4 miliar dari sejumlah pihak untuk memanipulasi nilai pajak.
Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan
Terkait TPPU, jaksa mencurigai Wawan mengalihkan uangnya pada pembelian aset hingga menitipkan ke rekening Farsha senilai Rp 8,8 miliar.
Uang di rekening Farsha itu yang kemudian mengalir ke rekening Siwi.
Tetapi, Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Siwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.